Berita Malam: Langkah-Langkah Strategis Penanganan Penyebaran Covid-19 di Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai langkah-langkah strategis penanganan Penyebaran Covid-19.

Pertama, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran No.443/141/DIS.KES Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah.

Dua, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran Nomor 443 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tiga, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan surat instruksi Kepada para bupati dan walikota se Sulawesi Tengah Nomor 443/157/BPBD Tanggal 23 Maret 2020 untuk mengambil langkah-langkah strategis di dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayahnya masing-masing.

Empat, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan surat keputusan tentang penyiapan gedung cadangan untuk penanganan penderita Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 23 Maret 2020.

Lima, Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat pemberitahuan PERIHAL: Pembatasan Pergerakan Arus Barang dan Penumpang kepada Para Gubernur se Sulawesi yang berbatasan langsung wilayahnya dengan Provinsi Sulawesi Tengah berlaku mulai tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan tanggal yang Belum ditentukan.

Enam, Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan surat keputusan tentang penetapan status keadaan tertentu Darurat Bencana Corona Desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah. Mulai Tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020.***

Editor: Arman Seli

Berita terkait