Palu,- Dalam rangka melindungi dan memutus tali penyebaran Covid-19 terhadap personil Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Bidang Profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng melaksanakan sidang tiga kasus Kode Etik Profesi Polri secara online di Aula Rumkit Bhayangkara Palu, Rabu (22/4/20).
“Setidaknya, hari ini ada tiga kasus disidang dengan mendengarkan keterangan para saksi yang berada di wilayah Morowali Utara dilakukan secara online,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Dudy Iskandar, SIK, MH yang sekaligus menjadi Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Dia, adanya pandemi Covid-19 tidak menghalangi kami untuk tetap terus bekerja menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Dengan kemajuan teknologi, jarak bukan menjadi halangan, hari ini komisi kode etik menyelesaikan empat kasus, tiga kasus diantaranya pemeriksaan saksi dilakukan secara online melalui aplikasi yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Dia, dua kasus diputus rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena penyalahgunaan narkoba. “Satu kasus disersi diputus sebagai perbuatan tercela dan demosi wilayah selama dua tahun,” tandasnya. ***
Editor: Yohanes Clemens