Palu,- Ini jadikan pelajaran. Bila tidak mengetahui sumber jelas, tidak verifikasi informasi dulu, jangan coba-coba memposting atau memviralkan di media sosial maupun aplikasi media komunikasi lainnya.
Seorang ibu inisial R (38) asal Desa Taopa Kabupaten Parigi Moutong akhirnya harus mendekam di sel Polda Sulawesi Tengah. R dengan akun Rabia Najwa memposting di lamannya face book ada dua orang PDP dari rumah sakit Undata melarikan diri. Warga diminta waspada tanggal 3 April 2020 setelah ada gempa. Postingannya disertai foto KTP kedua orang tersebut yang jadi korban.
Korban yang namanua sesuai KTP yaitu Haerunnisa Sulu dan Idris Nakoe yang beralamat di Perumnas Balaroa Palu Barat keberatan. Atas informasi dan laporan tersebut, cyber crime Polda bertindak.
Dengan jejak di laman fave book ‘’minta tolong kalau melihat orang ini tolong kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi”
Tersangka R, kepada penyidik mengaku memposting untuk memperingati warga karena ia juga petugas Covid – 19 di desanya.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto bahwa tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU ITE denfan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar. Tersangka juga ditahan sejak Sabtu 4 April 2020.
Masalah virus corona jangan dijadikan objek untuk menyebarkan informasi atau berita bohong di media sosial karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat, terang Didik. ***
reportase: andono wibisono