Berita Pagi; Donggala; Sebanyak 647 Tenaga Kerja telah Dirumahkan

  • Whatsapp
Foto: ist
banner 728x90

Palu,- Pandemi Covid-19 telah memberi dampak buruk terhadap sektor perekonomian, akibatnya pelaku usaha terpaksa merumahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Seperti data yang diterima oleh Redaksi Kailipost.com mengenai data ketenagakerjaan di Kabupaten Donggala per 16 April 2020 menyatatkan setidaknya ada sebanyak 647 tenaga kerja dirumahkan dan 4 di-PHK. Data tersebut disumbangkan oleh dua sektor perekonomian yakni Perusahaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebanyak 51 tenaga kerja dirumahkan dan 1 di PHK dari sektor Perusahaan dan 596 tenaga kerja dirumahkan dan 3 Di PHK dari sektor UMKM dan sisanya dari sektor usaha lainnya.

Sedangkan untuk data Provinsi Sulteng sendiri sudah ada sebanyak 9114 tenaga kerja dirumahkan dan 136 tenaga kerja yang di PHK.

Data tersebut dipastikan dapat meningkat melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia dan khususnya di Sulawesi Tengah saat ini kian tak menentu dan belum dapat diatasi Pemerintah. ***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait