Palu,- Wabah Pandemi Covid-19 telah memberi dampak negatif terhadap roda perekonomian, tak terkecuali sektor ketenagakerjaan.
Alhasil para pelaku usaha terpaksa mengambil kebijakan untuk merumahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya karena pendapat usaha yang defisit.
Seperti data yang diterima oleh Redaksi Kailipost.com mengenai data ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) per 16 April 2020 mencatatkan setidaknya ada sebanyak 462 tenaga kerja telah dirumahkan.
Para tenaga kerja tersebut dirumahkan dengan catatan akan dipanggil bekerja kembali setelah kondisi benar-benar stabil dari Pandemi Covid-19.
Data tersebut disumbangkan oleh dua sektor perekonomian yakni Perusahaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebanyak 31 tenaga kerja telah dirumahkan dari sektor Perusahaan dan 431 tenaga kerja telah dirumahkan dari sektor UMKM.
Sedangkan untuk data ketenagakerjaan Provinsi Sulteng sendiri sudah mencatat setidaknya sebanyak 9114 tenaga kerja dirumahkan dan 136 tenaga kerja yang di PHK.
Data tersebut dipastikan dapat meningkat melihat kondisi penyebaran Covid-19 saat ini kian tak menentu dan belum juga menunjukkan perkembangan positif meski berbagi kebijakan telah diambil oleh Pemerintah. ***
Sumber: Indra Setiawan