Berita Pagi: Morowali; Sebanyak 63 Tenaga Kerja telah di-PHK

  • Whatsapp
Foto: ist

Palu,- Pandemi Covid-19 telah memberi dampak yang signifikan terhadap roda perekonomian di Indonesia, tak terkecuali pula sektor ketenagakerjaan. Para pelaku usaha terpaksa mengambil kebijakan kepada para tenaga kerjanya untuk dirumahkan, hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pendapat usaha yang menurun tajam.

Seperti data yang diterima oleh Redaksi Kailipost.com mengenai data ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali per 16 April 2020 yang mencatatkan setidaknya ada sebanyak 220 tenaga kerja telah dirumahkan dan 64 telah di PHK.

Data tersebut disumbangkan oleh dua sektor perekonomian yakni Perusahaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebanyak 112 tenaga kerja telah dirumahkan dan 2 di PHK dari sektor Perusahaan, 108 tenaga kerja telah dirumahkan dari sektor UMKM serta sebanyak 61 tenaga kerja di PHK diluar dari kedua sektor usaha tersebut.

Sedangkan untuk data ketenagakerjaan Provinsi Sulteng sendiri sudah mencatat setidaknya sebanyak 9114 tenaga kerja dirumahkan dan 136 tenaga kerja yang di PHK.

Data tersebut dipastikan dapat meningkat melihat kondisi penyebaran Covid-19  saat ini kian tak menentu dan belum juga menunjukkan perkembangan positif meski berbagi kebijakan telah diambil oleh Pemerintah. ***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait