Berita Siang: Jakarta; Akan Ditunda DAU & DBH Bagi Kepala Daerah Lambat Refocusing APBD

  • Whatsapp
Nampak tenaga medis rumah sakit Anutapura - rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Palu. (Foto: Sri/kailipost.com)
banner 728x90

Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

Mendagri menjelaskan, penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan, bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan.

Dalam Keputusan Bersama tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, yakni, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah.

Serta, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.

“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.

Dengan ditandatangani dan ditetapkannya Surat Keputusan bersama tersebut, maka daerah diberikan waktu hingga 14 hari atau 2 (minggu) untuk segera melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19. ***

Editor: Yohanes Clemens

Berita terkait