Berita Sore: Bila Ajukan PSBB, Wali Kota Harus Pastikan Rakyat Terlindungi

  • Whatsapp
Sekertaris DPW Nasdem, Muslimun/ft: Ist

Palu,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) salah satu langkah daerah dalam meminilisir penyebatan Covid 19. Namun kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dengan cermat dan bijaksana. Dalam edisi pemberitaan media ini kemarin, Gubernur Sulteng menunggu usulan Kabupaten maupun kota terkait pemberlakuan kebijakan PSBB.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Palu, Muslimun mengajukan beberapa persyaratan, jika saja Kota Palu menerapkan kebijakan tersebut. Diantaranya adalah Memastikan anggaran untuk penerapan PSBB bisa menyentuh bagi warga rentan dan miskin, Agar masyarakat yang berdiam diri dirumah saja, bisa terpenuhi kebutuhannya tanpa harus bekerja. Sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus.

Melakukan pemangkasan anggaran yang sifatnya belum mendesak. Utamanya proyek-proyek yang diusulkan maupun belum dikerjakan, baik PUPR.

“Pasti mampu kalau serius mau, memangkas pasti bisa. Syaratnya total anggaran potong 10% pasti dapat itu. Meskipun posisi anggaran sudah ada pergeseran dengan besaran yang sudah beredar,” sebut Muslimun.

Ketersedian pangan bagi masyarakat juga harus diperhatikan. Olehnya pemerintah melaksanakan sidak, dengan melibatkan unsur keamanan dan pihak legislatif pasca ditetapkan PSBB, sehingga harga bahan makanan stabil.

“Harus ada protokol komunikasi yang jelas. Karena situasi seperti ini kita tidak mengetahui sampai kapan batas waktunya. Semakin banyak yang terpapar virus, maka akan semakin mengkhawatirkan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda kalau ingin warga palu aman dari virus Korona, ” tegasnya.

Selain itu, politisi Partai Nasdem itu juga meminta untuk memperhatikan nasib para penyintas yang tersebar di berbagai Huntara di Kota Palu. Pemerintah juga harus memberikan jaminan hidup selama PSBB diberlakukan, karena merekah yang paling rentan terpapar Covid 19.

“Itu contoh kecil yang harus diseriusi pemerintah kota palu, sebelum menerapkan PSBB. Karena kebijakan tersebut, membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktifitas. Seperti tinjauan lapangan kesiapan kota yang dilakukan oleh teman-teman komisi A. Masih banyak kelemahan yang didapat karena belum ada standar SOP yang jelas. Terutama di pos-pos perbatasan kota, ” tandasnya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait