Palu,- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai himbauan kepada umat Islam dalam menunaikan Zakat agar sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor: B. 1934/Kk.22.08/1/BA.01/04/2020, yang ditandatangani oleh Kepala Kementeriaan Agama Kota Palu, H. Mas’um pada 23 April 2020.
SE tersebut, menghimbau agar pelaksanaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, harus sesuai dengan SE nomor 6 tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 ditengah pandemi Covid-19, yakni sebagai berikut :
- Umat Islam yang mampu (Muzakki) agar menunaikan Zakat Maal sebelum datang bulan Ramadhan agar segera dapat dimanfaatkan oleh Mustahik.
- Zakat Fitrah agar segera dibayarkan sejak 1 Ramadhan 1441 H s.d. 1 Syawal 1441 H, paling lambat saat Khatib turun dari mimbar, adapun ukuran atau Nisab Zakat Fitrah sebesar 2,5 kg makanan pokok (Beras) atau 3,5 liter makanan pokok (Beras) dan dalam bentuk uang sebesar Rp. 30.000 untuk per jiwa/orang.
- Dalam hal teknis pengumpulan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, bagi panitia pengumpul agar meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, bisa dengan cara non tunai via atm/transfer bank ke no rek. yang ditunjuk atau dijemput langsung.
- Menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
- Bagi petugas yang menyalurkan Zakat Fitrah agar dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri seperti masker, sarung tangan dan pembersih sekali pakai (Tissue),
- Diharapkan umat islam agar menyalurkan Zakat Fitrah nya melalui BAZNAS/LAZ/UPZ.
- Melaporkan pelaksanaan pengelolaan ZIS kepada BAZNAS dan Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
Demikian SE tersebut dibuat untuk diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat Islam. ***
Editor: Indra Setiawan