Parimo,- Ditengah pemberlakuan Social Distancing, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengambil kebijakan dalam internal DPRD, yaitu pembatasan jumlah Anggota Legislatif (Anleg) dalam mengikuti agenda rapat Paripurna.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadi penularan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dilingkup DPRD Parimo. Olehnya, kebijakan dilakukan dengan hanya meminta dua Anleg masing-masing perwakilan fraksi untuk mengikuti Paripurna.
Seperti diketahui, salah satu upaya memutus penyebaran Virus Corona dengan membatasi aktifitas yang melibatkan orang banyak.
Saat ini, dari jumlah 44 Anleg yang terdiri dari 7 Fraksi, hanya akan diwakili 2 orang setiap Fraksi dan ditambah 3 unsur pimpinan, sehingga peserta Paripurna hanya akan diikuti 17 orang.
“Jadi dua Anleg itu dikalikan 7 Fraksi itu semua 14 orang dan ditambah unsur pimpinan 3, berarti keseluruhan hanya 17 orang yang ikut Paripurna. Rapat lainpun kita gunakan perwakilan juga,” jelas Ketua DPRD Sayutin Budianto saat dikonfirmasi lewat via telephone Selasa (7/4). ***
Reporter: Supardi