Jakarta,- Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara menanggapi isu pembebasan narapidana kasus korupsi karena pandemi Covid-19. Jokowi mengakui saat ini warga binaan lembaga pemasyarakatan memang sudah melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada.
“Ini sangat berisiko dan bisa mempercepat penyebaran Covid-19,” tulis Jokowi dalam Akun Facebook Resminya, Senin (06/04/2020).
Karena itulah, Jokowi selaku pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum.
“Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria dan pengawasannya. Dan ini juga sudah dilaksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil,” kata orang nomor satu Indonesia itu.
Ia melanjutkan bahwa narapidana tindak pidana kasus korupsi tidak akan dibebaskan seperti berita yang telah beredar.
“Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum,” lanjut mantan Walikota Solo itu.
Presiden menegaskan Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi,” tutupnya.***
Sumber: Indra Setiawan