#karantinawilayah
Palu,- GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tengah Longki Djanggola siang hari ini (01/04/2020) melalui biro humas dan protokol memviralkan surat edaran (SE) Nomor 930/180/BPKAD tertanggal hari ini sekaitan pergeseran anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD) TA 2020 yang ditujukan kepada instansi dan kelembagaan Pemprov.
SE sebanyak tujuh poin itu menyangkut pergeseran anggaran dari perjalanan dinas setiap OPD sebesar 50 persen. Pergeseran anggaran tersebut semua tujuannya untuk penanganan dan penanggulangan korona virus.
Gubernur juga akan memangkas sejumlah belanja untuk kegiatan kegiatan dalam cakupan Diklat, biaya transportasi dan belanja akomodasi terkait hal dimaksud.
Longki juga mewanti wanti bawahannya agar tidak melakukan pergeseran sendiri dari belanja modal ke belanja barang dan jasa tanpa persetujuan gubernur secara tertulis. Tapi OPD dapat menggeser anggaran untuk kepentingan penangana Covid – 19.
Yang menarik, di poin tiga pemangkaan anggaran tidak berlaku pada kegiatan yang dibiayai DAK, DBH CHT, DBH DR, dan pokok pokok pikir DPRD. Artinya, perjalanan dinas yang berasal dari Pokir aman.
Gubernur dalam SE itu juga menandaskan tidak ada surat penyedian dana (SPD) di triwulan II yang penggunaannya untuk perjalanan dinas di dalam maupun luar daerah sampai ditetapkannya perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD 2020. Sesuai SE ini semua pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran melakukan perubahan dokumen penggunaan anggaran (DPA), perintah gubernur. ***
Reportase: Andono Wibisono