Komnas HAM Pertanyakan Korban Tambang Emas Ilegal Kayuboko

  • Whatsapp
banner 728x90

PARIGI,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Perwakilan Sulawesi Tengah menanyakan soal penambang yang menjadi korban di pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko kemarin, Sabtu (18/04/2020).

Hal itu sesuai dengan rilis yang dikirim Ketua Komnas HAM Daerah Sulteng Dedi Askari ke redaksi kailipost.com tadi pagi. Surat pertanyaan itu ditujukan komisi anti pelanggaran HAM itu, salah satunya ke Kapolres Parigi Moutong.

Apa reaksi Kapolres? ‘’Cuma dijawab Pak Dedi ada fotonya?,’’ jawab Dedi ke redaksi. Pada saat itu Dedi juga mengaku surat tersebut disampaikan ke Kapolri, Staf hukum Kapolri, Kapolda Sulteng dan Dirjen Gakum KLHK di Jakarta.

Dedi juga kepada redaksi mengaku mendapat laporan dari warga Parigi Moutong, beserta foto-foto saat korban dimandikan. Korban inisial AL warga Desa Lobu Mandiri Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya, lokasi penambangan Kayuboko disoroti Komnas HAM. Saat itu Kapolda Sulteng langsung melakukan penertiban. Komnas meminta Kapolda tidak hanya menertibkan, tapi juga harus memproses kerusakan lingkungan dan lokasi sekitar kebun warga. Informasi beredar ternyata aksi penambangan masih berlangsung hingga menelan korban. ***

reportase: supardi/Parigi

Berita terkait