Berita Siang: Diduga Salah Beli Rapid Test, Kadiskes Membantah, Anleg Minta Dicopot !

  • Whatsapp
Sekertaris DPW Nasdem, Muslimun/ft: Ist

Palu,- Diduga terjadi kesalahan dalam pembelian alat Rapid Test oleh Dinas kesehatan Kota Palu mulai tergaung. Bahkan, Anleg DPRD Kota Palu meminta untuk dicopot Kadis Kesehatan Kota Palu.

Diketahui, baru-baru ini Dinas kesehatan Kota Palu, dinilai salah dalam pembelian alat Rapid Test sebanyak 4 ribu. Bukannya membeli alat Rapid Test, tapi malah membeli alat DBD.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Palu, dr. Huzaema, dihubungi kailipost.com mengatakan, Ndak ada gitu ceritanya.

“Ceritanyakan gini, itukan ada orang yang menawarkan dengan harga murah. Lalu kita lihat barangnya, apakah betul barangnya. Namun, ternyata setelah dilihat bukan untuk Korona, ya kita suruh bawa pulang,” jelasnya.

Dia melanjutkan, tidak ada dilakukan transaksi atau pembelian, karena baru kita cek saja. “Sebab, harganya itu alat rapi tes 250-350, makanya heran bisa sampai 75, dari mana ini. Dan kita liat, ternyata untuk DBD,” ujarnya.

Ia melanjutkan, justru yang ada saat ini, sudah dikirimkan rapid test yang asli dan yang datang baru kurang lebih 120.

Kadis Dinkes Palu Huzaema/Foto: dok. pribadi

Dilain kesempatan, Anleg DPRD Komisi C Kota Palu, Muslimun dari fraksi Nasdem menilai, baiknya Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu harus dievaluasi. Hal ini diakibatkan, sudah beberapa hal yang kadis buat blunder.

“Seperti pengumuman soal jenazah itu sudah tidak benar, karena membuat situasi menjadi tidak baik, baru di anulir kembali,” katanya.

Ia melanjutkan, terus soal pembelian alat Rapid test yang menjadi kebutuhan di saat virus Covid 19 melanda daerah, masa yang di beli alat DBD. Ini kan, kata Dia, soal peruntukannya saja sudah beda. Padahal uang yang dipakai hasil pergeseran anggaran barangkali atau bantuan kita belum tahu (Perlu dievaluasi model kadis begini).

“Baiknya pak Wali mulai evaluasi juga bawahannya yang tidak becus kerja, sehingga penanganan Covid 19 bisa lebih baik. Baiknya juga, ada protokol komunikasi di instasi terkait, soal siapa yang berhak mengumumkan ke publik, agar tidak salah publik menerimanya,” cetusnya.***

Reporter: Tim Redaksi

Berita terkait