NASI Sudah menjadi bubur. Hampir 30 ribuan napi yang sudah menjalani masa dua per tiga dapat menghirup udara segar di situasi seperti ini. Rata rata para napi itu di penjara atas kasus kasus pencurian, perampokan dan tindak kriminal dengan kekerasan. Yang rata rata divonis tidak lebih dari dua tahun.
Di sisi lain, akibat era disrupsi yang genjar masuk ke Indonesia dan belum sepenuhnya siap diterima, tiba – tiba wabah entah by design atau by accident corona virus menyerbu masif dua per tiga permukaan dunia atau 230 negara data yang saya ketahui.
Protokol pencegahan pandemi Covid – 19 kita harus physical atau social distancing. Agar putus penularan. Strateginya stay @ home. Atau kerja dari rumah atau sekolah pun dari dalam rumah. Perang dengan korona ini sama menghadapi makhluk halus. Tidak nampak dan penularan serta masa inkubasinya sangat cepat. Bahkan, sampai sampai kita harus memastikan diri aman ketika berada di komunitas baru atau yang kita datangi selama 14 hari.
Semua sendi sendi korona virus lumpuhkan. Kota jadi sepi. Ekonomi jadi mati. Banyak orang di PHK, banyak anak anak tak sekolah semestinya. Pengusaha besar mati apalagi yang mikro. Dunia ditimpa resesi. Uang sulit.
Dengan alas yang sama, ribuan narapidana atau napi napi di Lapas dan Rutan pun dikeluarkan untuk social distancing itu. Polemik pun mencuat. Menkum HAM Yasona pun menampilkan fakta fakta sempit dan tak manusiawi blok blok penjara. Itu rawan ! Itu juga demi HAM dalam perspektif menjamin kesehatan narapidana.
Protokol pencegahan covid – 19 sudah jelas untuk memurus virus jahanam itu. Tetap jaga jarak dan di rumah saja. Tapi kita juga saat ini diwajibkan untuk juga waspada akibat krisis korona yang sudah mengimbas ke ekonomi.
Banyak orang orang eks narapidana yang keluar dari Lapas dan Rutan pun sama butuh makan, butuh uang dan seterusnya. Kita ekstra waspada dari imbas wabah korona dengan makin banyaknya potensi kerawanan ketertibaj dan keamanan lingkungan. Terutama lingkungan keluarga kita semua.
Kita tidak pernah tau sampai kapan kondisi dan situasi ini. Sampai berapa lama kesanggupan pemerintah mencover kebutuhan material dan immaterial masyarakat. Sejumlah kota dan kabupaten serta provinsi sudah diberi peluang untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artinya, pemerintah pusat perlahan mulai menyerahkan hak pembatasan pada gubernur bupati/walikota dengan izin pemerintah pusat.
Sebagai warganegara, tetap konsisten dengan arahan pemerintah. Jaga jarak, jaga diri dan keluarga dan utamanya jaga rumah dan usaha dari kerawanan kriminalitas yang bakal makin tinggi. ***
Editor: andono wibisono