Banggai,- Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada banggai memutuskan penghentian proses hukum dugaan pelanggaran pemilu pada pelantikan pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai, pada tanggal 22 April 2020 yang lalu.
Keputusan Gakumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banggai itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Rabu Kemarin (6/5/2020) saat konferensi pers di Sekretariat bawaslu.
Ketua Bawaslu Bece Abd.Djunaid dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran pelantikan pejabat administrator Eselon IIIa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, yang dilakukan oleh Ir.H.Herwin Yatim, yang merupakan Calon Petahana akan maju pada pilkada tahun 2020 tahun ini.
Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016, Bawaslu kabupaten banggai menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran untuk pengumpulan bukti-bukti terkait. Dari hasil penelusuran menunjukan bukti awal dugaan pelanggaran dengan temuan sesuai nomor: 28/TM/PB/KAB/26.02/IV/2020. Penanganan Pelanggaran pidana pemilihan melihat keterpenuhan unsur dalam ketentuan pasal 190 UU No. 10 tahun 2016 Sentra Gakumdu dalam pembahasan berkesimpulan kasus pidanan pemilihan dihentikan, Ungkapnya.
“Lanjut Bece Abd, Djunaid telah menguraikan rincian masing – masing institusi yang tergabung dalam Gakumdu menyatakan, bahwa Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat tidak dapat ditingkatkan ke Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Sedangkan bawaslu kabupaten banggai berpendapat terpenuhi unsur pidana pemilihan hingga mengusulkan diteruskan ke tingkat penyidikan.
Meski demikian kata bece, bawaslu melihat temuan itu masih berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi. Namun menurutnya, karena saat ini belum ada calon, termasuk calon petahana, sehingga rekomendasi Bawaslu hanya akan dteruskan ke KPU Banggai dan Lembaga penyelenggara pemilu, terangnya.***
Reporter: Iman Muslik