Berita Pagi : Siang ini 49 Pengacara Datangi DPRD Sulteng Uji Komitmen Kasus Reynaldi

  • Whatsapp
dugaan pelanggaran HAM oleh oknum kepolisian terhadap Reynaldi. Foto: Ist
banner 728x90

Palu,- 49 pengacara ikut mengawal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum kepolisian terhadap Reynaldi, warga asal Kecamatan Sindue, Kebupaten Donggala. Hal itu dibuktikan dengan membentuk Komite Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) .

Agussalim, salah seorang PKA HAM Sulteng, mengatakan insiden penembakan terhadap korban dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Maka, perlu mendapat pengawalan hingga tuntas.

Hal itu, kata dia, jika melihat posisi luka pasien, itu terkesan mengarah pada tindakan brutal. Dalam upaya penegakan hukum, seharusnya polisi mengedepankan upaya melindungi masyarakat, jelasnya, kamis (28/5/20).

“Biar sekalipun korban memiliki catatan dugaan kriminal. Aparat kepolisian mestinya bisa mengamankan korban tanpa melakukan penembakan. Karena, berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga, korban sama sekali tidak melakukan perlawanan dan tidak menggunakan senjata tajam (sajam). Tapi, apa pantas, korban mendapatkan luka tembak segitu banyak sampai empat kali,” jelasnya.

Pihak kami telah dilakukan upaya hukum sejak 22 Mei 2020 lalu, dimana dengan melaporkan oknum kepolisian ke Polda Sulteng, hingga beberapa instansi terkait,” ujar Koordinator Komite aksi HAM Sulteng, Khasogi Hamonangan, dilain kesempatan.

Untuk laporan, kata dia, sidah dimasukan ke Polda Sulteng dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, ke Komisi Nasional HAM Sulteng serta ke Ombudman Sulteng.

“Pada 22 Mei 2020 lalu, Komite Aksi HAM Sulteng melaporkan oknum polisi ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng. Dan 26 Mei 2020 melakukan pelaporan ke pidana umum ke Bagian Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulteng. Akan tetapi, diarahkan menempuh jalur pengaduan ke Propam. Hasil pertemuan tersebut, diinformasikan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Dan untuk paya selanjutnya kami mendatangi Ombudsman Perwakilan Sulteng terkait tindakan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) oleh oknum kepolisian tersebut. Setelah itu, hari ini Jumat (28/5/20) akan melakukan hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng terkait pelayanan medis RS Bayangkara dan tindakan oknum kepolisian tersebut, jelasnya. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait