Palu,- Pihak Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu terus melakukan persiapan mengenai rencana dibuka kembali penerbangan untuk penumpang pada 1 Juni 2020.
Pengawasan bagi calon penumpang pesawat yang hendak bepergian melalui Bandara tersebut diperketat dan harus mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan dari Pemerintah selama pandemi Covid-19.
“Penumpang yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan antara lain keterangan dari daerah asal, sudah melaksanakan tes rapid dan PCR (Asal/masuk DKI wajib tes PCR) serta surat tugas bagi ASN,” tertulis dalam hasil rapat Pihak Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie, Rabu (27/05).
Hal tersebut wajib dipenuhi oleh calon penumpang pesawat, jika tak ingin dibatalkan keberangkatannya. Terkait biaya tes rapid dan PCR (Tes rapid Rp. 500-ribuan dan PCR Rp. 2,5 juta) semua dibebankan kepada penumpang yang bersangkutan.
Maskapai penerbangan juga akan menghimbau kepada calon penumpang untuk melakukan tes PCR H-3 penerbangan dan H-1 untuk tes rapid. ***
Reportase: Indra Setiawan