Palu,- Sejumlah Anggota DPRD Kota Palu mulai menyoal pembangunan Jembatan V (Anoa – Nunu) yang diprediksi tidak akan selesai tepat waktu. Pasalnya, kontrak tertera sejak Juni 2019 lalu. Anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama sekira Rp50 miliar lebih. Proyek itu dikerjakan PT Bumi Duta Persada.
Ketua Komisi C Dekot Palu, H Anwar Lanasi S.sos M Kes kepada kailipost.com menyebut hal itu. Ia kuatir pekerjaan jembatan V tak sesuai kontrak.
Komisi C, terakhir melakukan kunjungan lokasi Desember 2019 lalu. Ia pun sempat meragukan akan selesai. Disusul Maret 2020 lalu pun komisinya sempat mengawasi. ‘’Baru 75 persen pekerjaan saat itu,’’ terangnya.
Sementara, dengan proyek Jalan Anoa 2 – Nunu yang diperkirakan menelan Rp8 miliar pekerjaannya juga terkendala pembebasan lahan. Ada sebagian warga meminta ganti rugi lebih tinggi atas lahannya. Pembebasan lahan sendiri adalah ranah Dinas Tata Ruang. Sedangkan pekerjaan jalan adalah Dinas PU Palu.
” Ada delapan kepalan keluarga yang belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dari Pemkot Palu, setelah belum lama kami melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan perwakilan dari Pemkot Palu dalam hal ini dinas terkait, ” papar Anwar Lanasi.
Dewan Kota tetap akan mendorong proses pembangunan di Palu tidak menjadi masalah. Olehnya, perusahaan diharapkan menyelesaikan pekerjaan hingga 16 Juni 2020 mendatang. ‘’Kami terima data kontraktornya sudah terima 93 persen anggaran. Sisa tujuh persen belum dibayarkan, jadi selesaikan dulu baru lunasi,’’ tandas Anwar meminta.
Proyek jembatan V untuk bentangan ( Kirkik ) 50 persen sudah selesai. Setiap bentangan panjangnya 50 meter. Diperkirakan sisa 25,8 meter lagi Kirkil belum dipasang, sambung Anwar lagi.
Lebih lanjut, Politisi dari Partai Gerindra dapil 2 yang sudah dua periode ini menjabat, menambahkan bahwa jejaring dengan pihak perusahaan sebelum bulan puasa kemarin, dan perusahaan telah menjanjikan bakal menyelesaikan pekerjaan pada nilai waktu yg ada dalam kontrak.
Dewan sudah memberikan deadline waktu ke pihak perusahaan, namun kalaw waktu melenceng dengan sisa 20 hari lagi sisa masa kerjanya, pastilah bakal ada denda. Ia meminta Inspektorat dan perwakilan BPK RI juga bersinergi menindaklanjuti semua kegiatan di Kota Palu.
‘’Kami tegaskan saat – saat mendekati waktu masa akhir pekerjaan, anggota dewan kota palu akan meninjau kembali jembatan V dan jalan anoa, Nunu, kalau sudah deadline waktunya tidak sesuai nantinya dewan akan memberikan rekomendasi ke Pemkot untuk mempertanyakan adanya keterlambatan dan pemeriksaan proyek tersebut,’’ tegas Anwar Lanasi. ***
editor/wartawan: yohanes/nasir