Forkopimda Parimo Sepakati Empat Point Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Masa Pandemi

  • Whatsapp

Parimo,- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Para Imam Mesjid menandatangani kesepakatan tentang panduan ibadah ramadhan dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah ditengah pandemi wabah virus Korona atau Covid 19.

Kesepakatan yang ditandatangani bersama, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Wakil Bupati Badrun Nggai, SE, membahas terkait panduan ibadah ramadhan dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah ditengah pandemi wabah virus Korona atau Covid – 19 yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis (14/5).

Pemerintah Daerah bersama Forkopimda, MUI dan para imam mesjid menyepakati empat (4) poin yaitu ;

Pertama, tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti sholat Jumat, Sholat 5 waktu / Rawatib, Tarawih dan Sholat Ied di Masjid atau tempat umum lainnya.

Kedua, pelaksanaan sholat dilaksanakan secara individual dan berjamaah dalam lingkungan keluarga inti di rumah.

Ketiga, menginstruksikan kepada pengelola Masjid/ta’mir mesjid agar membuka mesjid untuk keperluan mengumandangkan azan sebagai penanda masuknya waktu sholat.

Keempat, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar ramadhan dan pasar malam menjelang Idul Fitri.

Hasil kesepakatan tersebut, ditanda tangani Wakil Bupati Badrun Nggai SE, Kapolres Parigi Moutong AKBP. Zulham Efendi Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Agus Setiadi, SH,MH, Perwira Penghubung F. Rompis, Wakil Ketua DPRD Sugeng Salilama, Kepala Kementerian Agama Parigi Motong Drs Sudirman Tjora , KH.Mohammad Kasim Abdul Madjid dan Perwakilan para Iman yang diwakilkan oleh Kamiludin Imam Masjid Darussalam, Abdul Basid Imam masjid At-Taqwa dan Ali Imam Masjid An-Nur.***

Sumber: Humas Pemda Parigi Moutong/Supardi

Berita terkait