Sengketa Pers: Kapolres Laporkan Wartawan UU ITE

  • Whatsapp
AKBP Pol Moch Sholeh/ft: ist
banner 728x90

Palu,- Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Ciber melayangkan surat pemanggilan kepada Syahrul alias Heru selaku pemilik media portalsulawesi.com, terkait dengan laporan Moch. Sholeh pada 13 April 2020 di Polda Sulteng.

Dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, Polisi mengundang Syahrul untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah dilayangkan Kapolres Palu itu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sulteng telah mengkaji kasus yang dilaporkan kepada jurnalis Sulteng itu. PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mendapatkan informasi, seperti yang telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mahmud Matangara, SH. MM selaku Ketua PWI Sulteng, menilai pemanggilan saudara Syahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng merupakan tindakan yang tidak tepat dan sumir. Dimana dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul dengan saudara Moch. Sholeh dalam group whatsapp Mitra Polres Palu.

“Munculnya surat pemanggilan Syahrul oleh Direktur Krimsus Polda Sulteng untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang dilaporkan saudara Moch. Sholeh, terkesan sumir dan tidak tepat, harusnya kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers,” jelas Mahmud.

Lebih lanjut, Ketua PWI Sulteng itu meminta agar dugaan kasus yang dilaporkan Moch. Saleh untuk diadukan sebagai sengketa Jurnalistik, seperti yang diatur dalam undang-undang Pers.

“Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang dikomandani Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, S.Ik. SH. MH membatalkan pemeriksaan Syahrul yang telah dijadwal pada Senin tanggal 4 Mei 2020,” ungkap Ketua PWI Sulteng.

Sementara itu, LBH Sulteng selaku Kuasa Hukum Syahrul menilai ada hal yang janggal dalam surat pemanggilan Saudara Sahrul alias Heru.

“Dimana tidak jelas saksi dipersangkakan mengenai apa?, hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” kata Julianer selaku Ketua Tim Advokat LBH Sulteng.

“Klien kami tersebut terkesan melanggar satu undang-undang semua? Dan tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan,” lanjutnya.

Sehingga LBH Sulteng menilai ada upaya dari pelapor untuk membungkam saudara Syahrul dari apa yang telah diberitakan dalam media miliknya (Portal Sulawesi.com).

“Pasalnya pemberitaan Portal Sulawesi soal penggerebekan sabung ayam benar adanya, bukan hoax. Apalagi terlapor memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi. Sehingga wajar Syahrul mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilalukan Polres Palu dan Polres Palu harus trasparan soal penanganan kasus,” Julianer menjelaskan.

LBH Sulteng juga mengaku telah ditemui oleh beberapa pihak dan memintanya agar kasus Syahrul dengan Moch Sholeh diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Namun LBH Sulteng menyerahkan sepenuhnya pada Syahrul selaku prinsipal,” imbuhnya.

Kuat dugaan ada upaya kriminalisasi dan impunitas yang dilakukan pihak tertentu dalam membungkam kerja kerja jurnalistik di Sulteng. Untuk itu PWI dan LBH Sulteng menyatakan sikap siap mengawal kasus ini hingga tuntas. ***

Sumber/editor: PWI Sulteng/Indra Setiawan

Berita terkait