Fraksi DPRD Palu Terima Raperda APBD 2019 Kota Palu

  • Whatsapp
DPRD Kota Palu melaksanakan rapat Paripurna Raperda @Kailipostcom/ft: Firmansyah

Palu,- Dalam rapat Paripurna yang berlangsung di ruang utama Dekot Palu, Seluruh fraksi DPRD Palu menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Dengan agenda jawaban Walikota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 Kota Palu.

“Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Palu, yang telah disampaikan pada rapat Paripurna dewan, tanggal 29 Juni 2020, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut,” ungkap Sekertaris Daerah Kota Palu, Asri.

Namun demikian, menurutnya terdapat catatan untuk diberikan jawaban. Diantaranya pandangan umum fraksi PKB atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.

“Dimana terdapat Silpa tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 1 triliun lebih. Kelebihan tersebut bersumber dari anggaran yang peruntukanya, tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain,” tuturnya.

Seperti tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dana do PAUD, dana operasional kesetaraan, dana bagi hasil, cukai hasil tembakau, dana kelurahan, dana BOS pusat, dan bantuan bantuan hibah dana Stimulan rehabilitasi dan rekontruksi rumah rusak akibat bencana alam Kota Palu.

Selanjutnya, saran dan masukan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menjadi catatan serta perhatian Pemkot Palu, dalam meningkatkan penyerapan anggaran dan pengelolaan anggaran daerah lebih baik lagi.

Saran dan masukan Fraksi Golkar DPRD Palu menjadi perhatian pemerintah Kota Palu sebut Sekdakot Palu. Terkait tidak tercapainya realisasi pajak daerah.

Hal itu karena sejak diserahkannya pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dari pajak Pratama kepada Pemkot Palu tahun 2012, juga disertai dengan piutang yang perlu diidentifikasi.

“Dengan melakukan update piutang data PBB yang sudah terindintifikasi dan masuk kategori kadaluasa, untuk segera dikreksi serta dihapuskan dalam data base PBB dan neraca keuangan. Sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009,” tutup Setdakot Palu. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait