LKPJ 2019: Gubernur Harus Data Kembali Penerima Bansos

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng secara Virtual, Senin (08/06)/Foto: Humas

Palu,- Terkait Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai penyampaian keputusan tentang Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Tahun 2019, DPRD Sulteng dalam kesempatan tersebut mengajukan lima point kepada Gubernur Sulteng, Senin (08/06).

Terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2019, 5 point yang direkomendasikan DPRD Provinsi Sulteng antara lain:

Pertama; meminta Gubernur agar dapat meningkatkan dana pendidikan.

Kedua; meminta agar pendataan penerima manfaat bansos dapat didata kembali agar lebih akurat.

Ketiga; meminta agar meningkatkan alokasi anggaran didalam percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi dampak Bencana sulawesi tengah.

Keempat; meminta percepatan pembangunan dalam proses rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana.

Kelima; meminta agar dapat ditingkatkan kinerja Perusahaan Daerah.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng yang digelar secara virtual tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muharram Nurdin dan dihadiri secara virtual seluruh Anggota DPRD, unsur Forkopimda dan Kepala OPD Provinsi.

Selain memberikan 5 point permintaan, DPRD Provinsi Sulteng juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Gubernur Sulteng.

“Yang pertama, mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat Provinsi Sulteng Tahun 2019, walaupun dalam masa rekapri bencana alam tetapi dapat berjalan maksimal,” tertulis dalam rilis pers kepada Redaksi Kailipost.com.

“Pertumbuhan ekonomi Sulteng mengalami peningkatan dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi secara nasional dan tertinggi di wilayah Sulampua, serta apresiasi mengenai neraca perdagangan Sulteng yang mengalami surplus,” lanjut rilis tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyampaikan mengapresiasi atas kinerja DPRD Provinsi Sulteng yang telah dapat membahas LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2019.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, yang secara teknis diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi  penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

“Laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut merupakan sarana yang efektif dan efesien untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2019 guna mendorong penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin efektif, nyata dan bertanggungjawab pada masa yang akan datang,” Longki menjelaskan.

Lebih jauh, Gubernur juga menyampaikan bahwa penyerahan keputusan  DPRD Provinsi Sulteng tentang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2019 akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Sulteng untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan daerah kedepan.

“Rekomendasi yang disampaikan akan kami jadikan sebagai sarana dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah  meskipun saat ini ikut  terpengaruh oleh pandemi wabah Covid-19, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19,” tambahnya.

Selanjutnya Gubernur Sulteng juga mengutarakan apresiasi dan permohonan maaf karena rapat hanya dapat digelar secara virtual.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima  kasih yang tulus  atas  kontribusi, sinergitas dan kebersamaan yang sudah terbangun dengan sedemikian solid antara  unsur legislatif DPRD Provinsi Sulteng dan eksekutif,

Sekaligus saya juga meminta permohonan maaf yang seharusnya saya akan hadir langsung mengikuti Rapat Paripurna DPRD, tetapi karena SOP Covid-19, terpaksa harus ditunda dan meminta kehadirannya secara virtual,” tutup Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dalam kesempatan tersebut. ***

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Berita terkait