Sulteng,- Kebijakan new normal atau tatanan kehidupan baru ternyata tidak membuat akses keluar masuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dilonggarkan.
Pada Minggu (07/06) pagi, Mahasiswa asal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dengan tujuan perjalanan Kota Palu, terpaksa dilarang masuk pada posko Covid-19 di perbatasan Provinsi Sulteng-Sulbar di Kabupaten Donggala karena tak membawa surat keterangan bebas Covid-19 (Rapid/Swab Test).
“Saya ditolak masuk dan dipaksa putar balik karena saya bersama dengan dua rekan saya lainnya belum sempat membuat surat keterangan bebas Covid-19 (Rapid/Swab Test) karena kemarin hari libur dan perjalanan saya juga mendadak,” ujar Joko Prasetyo Mahasiswa asal Mamuju Tengah via WhatsApp kepada kailipost.com, Minggu (07/05).
Berikutnya, Joko juga menyampaikan bahwa tujuan perjalanannya ke Kota Palu hanyalah untuk mengambil barang-barang di kosnya dan untuk dibawa pulang kerumahnya.
“Saya ke Palu hanya sebentar bahkan tidak bermalam karena hanya ingin membawa barang-barang di kosnya untuk dibawa pulang. Rugi bayar tiap bulan uang kos baru tidak saya tempati,” tambahnya.
Kemudian, Mahasiswa Untad itu juga mengira pemberlakuan kebijakan new normal juga membuat akses keluar masuk di suatu wilayah lebih mudah dari sebelumnya.
“Ini malah sebaliknya, semuanya menjadi ribet. Sebelumnya selama Covid-19 saya juga pernah melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Sulteng, tetapi tak serumit ini,” tandasnya.
Akhirnya, Joko dan kedua temannya memutuskan untuk kembali daerahnya dan menunda perjalanan nya.
“Sedikit kecewa, padahal saya berasal dari Mamuju Tengah sekarang sudah menjadi zona hijau. Ya mau diapa lagi,” tutupnya. ***
Reporter: Indra Setiawan