Skenario Pilkada 2020 : Tak Ada Dangdutan

  • Whatsapp
Foto; Ilustrasi

Sulteng,- Pemilihan kepala daerah langsung di Indonesia tercatat sejak 2006 lalu. Pilkada langsung buah dari semangat reformasi. Tujuannya, pemimpin benar-benar lahir dari rakyat langsung lewat mekanisme Jurdil, langsung dan bukan politik uang. Itu semangatnya mengoreksi rezim Orde Baru.

Kini, memasuki Pilkada 2020 skenarionya berubah. Pasalnya, Pilkada kali ini masih dalam suasana pandemi virus korona yang diberi nama Covid-19. Berubah karena konstituen akan memilih tidak dalam suasana normal.

Apa saja skenario Pilkada 9 Desember 2020 di tengah wabah? Berikut yang dicatat redaksi kailipost.com dari Direktorat Jenderal Politik dan PUMK Kemendagri DR Bachtiar bersama jajaran Pemprov se-Indonesia yang diikuti Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg Palabbi, Rabu 10 Juni 2020 lalu.

Berikut Skenario Pilkada 2020 :

1.  Pilkada 9 Desember 2020 Harus Mengikuti Protokol Kesehatan RI dalam semua mekanisme dan prosedur.

2.  Akan ada Perppu Pilkada 2020 sesuai dengan Opsi KPU dan Bawaslu di masa pandemi.

3.  Senin, 15 Juni 2020 Tahapan Pilkada 2020 Diaktifkan Kembali dengan tagline Pilkada Luber, Jurdil dan Aman dari Covid 19

4.  Seluruh SOP Penyelenggaraan Tahapan KPU menggunakan Protokol Gugus Tugas Covid 19 yaitu ;

A. Pendaftaran Bacalon ke KPU Tidak Diperbolehkan arak – arakan, iring iringan mobil atau kendaraan roda dua serta alat transportasi lain. termasuk; alat transportasi lokal seperti Dokar dan Bentor atau lainnya.

B. Pengumuman Bacalon Menjadi Calon pun Tidak dapat Dihadiri massa, mengerahkan massa hingga mengakibatkan kerumunan massa. Saat pengumuman diawasi Bawaslu dan aparat keamanan agar tidak dilanggar aturan.

C. Kampanye Sedianya 81 hari dipercepat hanya 71 hari. Dilarang ada arak – arakan, kampanye akbar yang mengumpulkan massa, menggunakan hiburan baik Dangdutan atau musik lainnya atau kegiatan sejenis yang berpotensi mengumpulkan massa.

D. Kampanye Diganti menjadi kampanye Virtual, melalui media online, media cetak dan media elektronik yang sah atau disetujui KPU.

E. Pemungutan Suara di TPS 9 Desember 2020 Tidak Bisa Lebih dari 500 orang (dulu bisa 800 orang). Risiko Jumlah TPS ditambah dan petugas KPPS. Anggaran akan Ditambah.

F. Perppu Pilkada 2020 di tengah Wabah dapat Membatalkan Calon apabila Ditemukan Melanggar dengan Sengaja poin A sampai D di atas. Timses dan Calon harus benar benar berpegang teguh pada ketentuan dalam situasi Pilkada yang belum normal akibat wabah. ***

Editor: andono wibisono

Berita terkait