Palu,- Hingga hari ini, total yang diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait dugaan suap jembatan IV Palu, sudah mencapai 49 orang.
“Hingga saat ini, Kejati Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi. Sekaitan dengan kasus dugaan suap jembatan IV Palu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, Inti Astutik, Kamis (16/07).
Dihari sebelumnya, Rabu 15 Juli 2020, yang menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng, sebanyak 3 orang. Dengan inisial ID, SA, dan YS. Sementara hari ini Kamis 16 Juli 2020, Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Di antaranya inisial RB, EL, RM, SA, dan HU.
“Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka kepada semua saksi yang telah diperiksa,” tandas Inti Astutik. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi