Anleg Dorong Pembentukan Pansus Raperda, Palu Kota Layak Anak

  • Whatsapp

Palu,- Berdasarkan data dari berbagai penelitian, Indonesia menempati peringkat 10 besar dunia dan ke 2 tingkat Asean kasus perkawinan anak. Provinsi Sulteng menempati peringkat ke 5 kasus perkawinan anak.

Untuk Kota Palu sendiri pasca bencana alam 28 September 2018 hingga saat ini, mengalami peningkatan yang signifikan kasus perkawinan anak serta kekerasan seksual. Sementara, regulasi daerah yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak belum ada.

Dalam regulasi pun belum termaktub jelas mengenai batasan usia perkawinan anak berdasarkan revisi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

Menyikapi hal itu, anggota Legislatif DPRD Palu mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggara kota layak anak di Kota Palu.

“Peran dan tanggungjawab pemerintah Kota Palu terkait hal tersebut, harus lebih dikuatkan. Regulasi daerah yang mengatur hal itu pun harus dipercepat,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Palu, Mutmainah Korona, Jumat (24/07).

Ia melanjutkan, Raperda penyelenggaran kota layak anak harus segera dibentuk pansusnya dan harus dibuatkan satu regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan hak perempuan dan anak melalui hak insiatif DPRD sebagai usulan prioritas dalam Bapemperda DPRD Kota Palu.

“Termasuk bagaimana Raperda Rencana Tata Ruang dan RDTL juga harus memasukan klausul pasal yang lebih responsive gender dan inklusi,” lanjutnya.

Politisi NasDem itu yakin beberapa regulasi daerah tersebut akan menyuplai perbaikan situasi perempuan dan anak lebih baik lagi kedepanya. Baik dari aspek penataan wilayah, tatanan social masyarakat, dan kapasitas penyelenggara pemerintah daerah.

Asalkan regulasi tersebut beber Mutmainah, harus dikawal dengan baik. Dalam kebijakan teknis melalui Peraturan Walikota (Perwali) Palu. Karena implementasi anggaran dari regulasi akan diatur dalam Perwali, harus benar-benar memberikan dampak secara hukum sosial masyarakat dari lingkungan pemerintah sampai pada lingkungan rumah tangga.

“Lebih penting lagi adalah bagaimana program pencegahan perkawinan anak di Kota Palu, harus menyentuh sampai pada level keluarga. Apakah nantinya melalui program pendidikan informal berbasis keluarga, perluasan informasi berbasis RW dan RT maupun ada peraturan tingkat RT untuk melakukan pengawasan bersama antar tetangga melalui kampanye anakmu adalah anak kita,” jelasnya.

Selain itu, program sentuhan berupa penguatan ekonomi, edukasi kesehatan reproduksi, pendidikan anak usia remaja dan giat sosial warga lainnya yang mengarah pada upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak juga dilaksanakan.

“Sebagai anggota DPRD Palu, saya sangat berharap program pembangunan Kota Palu kedepan harus memperhatikan aspek gender dan perlindungan anak sebagai pondasi pembangunan daerah. Semoga ini menjadi perhatian utama oleh Pemkot Palu, agar perda yang dilahirkan tidak sekedar hanya nama saja,” harapanya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait