Anleg PKS Pertanyakan Pembayaran Hutang Jembatan IV

  • Whatsapp
Fto: kailipost.com

Palu,- Dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu tentang pertanggungjawawaban pelaksanaan APBD Kota Palu 2019, di ruang sidang utama Selasa (21/07). Anggota Pansus DPRD Palu Rusman Ramli mempertanyakan isu pembayaran hutang Jembatan IV.

“Kami ingin mendengarkan jawaban terkait dengan isu kekinian, pembayaran eskalasi hutang Jembatan IV. Prosesnya kan di tahun anggaran 2019. Apakah masuk dalam pembayaran hutang atau masuk dalam anggaran PUPR,” ujar Rusman.

Ia juga berharap agar Pansus dimungkinkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Guna membedah secara detail laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun 2019 itu.

Selain itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Palu itu juga melihat visi dan misi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir serta progres yang dilakukan Wali Kota Palu. Agar bisa menjadi catatan DPRD Palu dalam menyusun perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Menyikapi hal itu, Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha menjelaskan bahwa anggaran pembayaran hutang Jembatan IV, dilekatkan kepada OPD terkait. Karena berpodoman kepada Permendagri nomor 38 tentang pedoman penyusunan APBD.

“Dimana disebutkan bahwa sesuatu hal yang berkekuatan hukum tetap, harus dialokasikan melalui anggaran OPD terkait. Karena hal itu merupakan belanja modal, olehnya dilekatkan pada OPD terkait. Ternyata ada aturan Permendagri yang mengaturnya. Terkait adanya persoalan lain, itu diluar kendali kami,” tandasnya.

Sekaitan dengan permintaan agar BPK diundang dalam membedah secara detail laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun 2019, Asisten III menyebutkan bahwa tidak perlu lagi dilakukan pertemuan dengan pihak BPK.

“Karena BPK sendiri telah menyerahkan laporannya kepada Pemkot Palu dan juga DPRD Palu,” bebernya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait