Bola Panas Dugaan Suap Jembatan IV Palu, Menunggu Penetapan Tersangka

  • Whatsapp
banner 728x90

Penulis: Firmansyah Lawawi

Polemik kasus jembatan IV Palu yang diduga melibatkan anggota legislatif aktif maupun non aktif serta beberapa pejabat, sudah memasuki tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Isu tersebut mencuat dan diberitakan sejumlah media, karena “kicauan” anggota DPRD Palu beberapa waktu silam. Belum lagi pengakuan mantan ketua DPRD Palu serta eks Wali Kota Palu bahwa mereka pernah disuap milyaran rupiah untuk memuluskan pembayaran hutang Jembatan IV. Namun berdasarkan pernyataan keduanya, menolak mengambil uang tersebut.

Dugaan suap terbukti, dari jumlah 50 orang total yang telah diperiksa sebagai saksi. Diantaranya Wali Kota Palu, Hidayat. Beberapa waktu lalu, mantan Walikota Palu, Rusdy Mastura juga menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng.

Menurut Walikota Palu Hidayat, kepada sejumlah media disela-sela pemeriksaan di Kejati Sulteng beberapa waktu lalu bahwa putusan BANI dan Mahkamah Agung, memerintahkan untuk melakukan pembayaran hutang Jembatan IV, sebesar Rp14 Milyar. Namun masih ada sisa bunganya sebesar Rp18 Milyar lagi yang belum dibayarkan.

Wakil Kepala Kejati Sulteng, Sapta Brata dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media pada Rabu (22/07), menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap dugaan suap Jembatan IV. Kasusnya masih sebatas penyidikan umum.

Kronologis kasus Jembatan IV sebut Wakajati Sulteng, terbagi menjadi dua tahap. Fase pertama adalah saat adanya Adendum terhadap pembayaran hutang jembatan tersebut. Dimana pihaknya mencari aktor dibalik kasus tersebut.

Adendum IV itu lanjut Wakajati Sulteng, dibuat setelah penyerahan hasil pekerjaan dari rekanan ke PPK. Dengan adanya eskalasi atau kenaikan harga baja maupun ongkos pekerjaan senilai Rp14 Milyar lebih.

Kedua, penganggaran pembayaran hutang Jembatan IV setelah adanya putusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI). Menurut Wakajati, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan BANI.

Namun saksi-saksi yang telah diperiksa mengatakan bahwa, item untuk membayar hutang Jembatan IV sebesar Rp14 Milyar lebih, tidak ada dalam usulan dan tidak dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu. Tetapi, tiba-tiba ada di Paripurna. Ini fakta hasil lidik. Sesuai dengan alat bukti dan keterangan dari para saksi.

Berdasarkan dua hal tersebut kata Wakajati Sulteng, pihaknya mencari siapa yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Di tempat yang sama, Aspidsus Kejati Sulteng, Edward dalam keteranganya saat menjawab pertanyaan ‘kuli tinta’ diluar dugaan. Menurutnya, sebanyak Rp50 juta fee dugaan suap kasus hutang Jembatan IV dikembalikan salah seorang mantan Anleg DPRD Palu berinisial H kepada pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Mantan Anleg DPRD Palu sebut Edward, tidak mengetahui asal uang yang diberikan kepadanya. Namun uang sebesar Rp50 juta itu, diberikan oleh pihak sekertariat DPRD Palu kepada inisial H. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami kasusnya.

By the way, hingga saat ini pihak Kejati Sulteng belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap jembatan IV palu. Namun jika dicermati pengakuan beberapa nara sumber diatas, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum ‘sport jantung’ menunggu keputusan terpidana dan menghuni hotel Prodeo.

Kita tunggu saja taring penegak hukum dalam mengimplementasikan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK). ***

Berita terkait