Cudi Tak Mau Bayar, Ini Kata Eks Tim Ahli Pemkot

  • Whatsapp
Foto: kailipost.com
banner 728x90

Palu,- Penyelidikan dugaan fee pembayaran Jembatan Ponulele atau Jembatan IV kini kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sejumlah nama mantan anggota DPRD dan Wali Kota Palu dimintai keterangan dalam sepekan ini. Mengapa kasus ini kembali dibuka Kejaksaan?

Kepada redaksi kailipost.com barusan, Selasa 7 Juli 2020 mantan tenaga ahli bidang Hukum Pemkot Palu, Abdurrahim Arief SH MH mengatakan bahwa sejak awal upaya gratifikasi dilakukan oknum pengusaha ke mantan Wali Kota Rusdi Mastura. Berikut keterangannya.

Anda pernah menjadi tenaga ahli bidang Hukum Pemkot saat ada keputusan BANI RI soal jembatan IV? Iya benar, dan saya mengetahui persis prosesnya, kata Rahim sapaan akrabnya di kantor kailipost.com

Diterangkannya, Pemkot kala itu tidak membayar komplain kontraktor karena ada surat Menkeu RI bahwa tidak ada lagi eskalasi harga yang mesti dibayarkan, karena telah dilunasi sekira 47 miliar rupiah.

Olehnya, saat itu pihak Pemkot melakukan perlawanan hukum atas putusan BANI RI tanggal 22 Desember 2014. Yaitu tentang perlawanan atas penetapan eksekusi nomor 258/Pen.Eks.V/2007/PN Palu tanggal 19 Nopember 2014.

Rahim juga bersedia memberikan keterangan pada pihak kejaksaan bila dibutuhkan agar tidak ada kesimpangsiuran soal apa yang telah dilakukan Pemkot Palu sebelumnya. ‘’Saya siap memberikan keterangan selengkapnya sejak awal masalah pembayaran Jembatan IV,’’ tandasnya.

Ia juga mengaku saat mediasi perlawanan eksekusi, ditawari damai oleh istri kontraktor Global yang sebagai penyedia jasa. ‘’Ya saya diajak damai dan nanti dana pembayaran dibagi. Tapi Pak Cudi menolak semua itu. Alasannya, ya karena uang rakyat dan beliau tidak mau terima uang sogok,’’ jawabnya.

Rahim juga menambahkan bahwa semua pembayaran sudah selesai dan ada bukti pembayaran. Bahkan mantan Kejari Palu kala itu memberi penguatan agar Pemkot tidak membayar. ‘’Pak Kajari kala itu katakan jangan Pemkot bayar, karena nanti ditangkap,’’ ujarnya lagi. **

“Dibayar awal Maret 2019”.

Kejagung menemukan dan stlh memeriksa dilimpahkan ke kejati sulteng utk efisiensi krn locus delictyx d palu. ***

reportase: indra setiawan

Berita terkait