Palu,- Prof Mery Napitupulu M. Sc, dilaporkan oleh Zulfikar A.M Kasim atas kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil. Dikutip dari bahana indonesia.com Prof Mery dilapor di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), pada 26 Juli 2020 pada pukul 10.56 WITA, dengan Laporan Polisi: 257/VII/2020/SULTENG/SKPT.
Saat dihubungi kailipost.com, Prof Mery menjelaskan, dirinya tidak mengenal dengan orang yang melaporkannya tersebut. Bahkan, Ia tidak pernah transaksi mobil dengan yang bersangkutan.
“Bahkan nama dan nomor Hpnya orang itu pun saya tidak tau. Dia bertransaksi dengan Arya dan saya juga bertransaksi dengan Arya. Karena saya tidak pernah dapat transferan dari Arya, jadi saya tidak kasih itu mobil. Tapi dia rampas STNK dan BPKB mobil dari anak saya,” jelas Prof Mery yang juga m salah satu Guru Besar di Untad, Rabu (29/07).
Kemudian, lanjutnya, pelapor itu malah menanyakan uang kepadanya, tetapi karena Prof Mery tidak merasa pernah menerima transferan uang. Saat dia sadar dia sudah ditipu Arya, dia meminta STNK dan BPKB dari tangannya anaknya dan diserahkan ke temannya yang naik mobil putih Plat B lalu kabur. Olehnya, semuanya sudah di laporkan ke polisi.
“Terima kasih ya, biarlah Tuhan yang menolong ibu dan keluarga yang nyaris jadi korban penipuan,” ungkapnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens