Donggala,- DPRD Donggala kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut tuntutan atau aduan Delapan Kepala Desa (Kades) terpilih yang belum dilantik Bupati Donggala. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, Selasa (14/07) sore.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin yang didampingi oleh Wakil I Sahlan L Tandamusu dan Wakil Ketua II Asis Rauf serta dihadiri oleh Tujuh Calon Kepala Desa terpilih.
Dalam kesempatan itu, Takwin mengatakan RDP ini adalah sarana yang tepat untuk mencari solusi atau langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang sedang terjadi.
“Kemarin ada beberapa Desa yang mendatangi kami. Mereka datang atas hasil putusan Pengadilan Negeri Donggala berkaitan dengan hasil sengketa pemilihan Kades tahun 2019 kemarin,” ujarnya.
Hajrin salah satu Kepala Desa terpilih dari Desa Sibayu mengatakan, bahwa adapun sengketa yang akan dipermasalahkan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri itu berkaitan dengan perhitungan perselisihan suara.
“Nah, persoalan perselisihan suara itu harus diselesaikan di Pemerintahan Daerah dan DPRD selaku pemerintah di Kabupaten Donggala,” ucapnya.
Ia melanjutkan, bahwa setelah statusnya ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih, putusan dari Pengadilan Negeri Donggala menyatakan putusan itu tidak dapat diterima dan kedua dibebankan kepada pengugat untuk membayar biaya perkara.
“Kami harus menyampaikan bagaimana sesungguhnya siapa ahli hukum perdata dan siapa ahli hukum tata Negara untuk bisa menjelaskan ini dan keterkaitan itu pula bagaimana status kami sebagai Kepala Desa terpilih,” tanyanya.
Mewakili Kepala Desa terpilih lainnya, Hajrin memohon kepada DPRD Donggala untuk menindaklanjuti dan mempertegas, karena ada beberapa Dinas terkait yang telah diundang secara resmi namun tidak hadir. ***
Reporter: Syamsir