Kasus Jembatan IV Masuk Tahap Penyelidikan

  • Whatsapp
Foto: kailipost.com
banner 728x90

Palu,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih dalam penyelidikan terkait kasus pembayaran Proyek Jembatan IV Palu.

Sebelumnya, sudah ada mantan 4 Anggota Legislatif (Anleg) yang di periksa Kejati Sulteng, tetapi hingga saat ini para mantan anleg tersebut belum di tetapkan sebagai tersangka.

Kabag Humas Kejati Sulteng, Inti Astuti mengatakan pada tanggal 1 sampai 2 Juli 2020, Kejati Sulteng telah memeriksa 7 orang terkait permasalahan tersebut.

“Dari tanggal 1 Juli samapai tanggal 2 Juli kemarin, kami telah memeriksa 7 orang yang berinisial IL, DW, IC, HK, RZ, SA dan MW. Tapi kami masih menyelidiki kasus ini.” tutur Inti Astutik kepada kailipost.com, Jumat (03/07).

Kasus ini, lanjut Kabag Humas, akan berlanjut dan masih ada pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang sama akan di periksa oleh Kejati Sulteng. ***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait