Kejati Sulteng Dominan Tangani Narkoba

  • Whatsapp
Wakil Kepala Kejati Sulteng, Sapta Subrata saat jumpa pers bersama awak media, Rabu (22/07)/Ft: Firmansyah
banner 728x90

Palu,- Wakil Kepala Kejati Sulteng, Sapta Subrata saat jumpa pers bersama awak media, Rabu (22/07) mengatakan bahwa sepanjang tahun 2020, penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) dominasi kasus yang ditangani oleh pihaknya.

“Dari bulan Januari hingga Juli 2020, jumlah kasus yang ditangani Kejati Sulteng, sebanyak 924 perkara. Mayoritas didominasi oleh kasus Narkoba,” jelasnya.

Grafik perkembangan kasus Narkoba dari tahun ke tahun, mengalami peningkatan. Hal itu bukan hanya terjadi di Sulteng, melainkan kata Wakajati juga terjadi di Indonesia.

Sementara, jumlah penyilidikan pada tahun ini, sebanyak 15 perkara, penyidikan 19 perkara, penuntutan 30 perkara, dan eksekusi yang telah dilaksanakan 24 perkara.
Kegiatan pemulihan keuangan Negara oleh Kejati Sulteng, sebanyak Rp1 Milyar lebih. Sedangkan penyelamatan keuangan Negara, berjumlah Rp2 Milyar.

Selain itu, pada tahun 2020 sebut Wakajati Sulteng, terdapat 4 kasus dikenai hukuman. Baik Jaksa maupun tata usaha yang ada di Provinsi Sulteng.

“Kejati Sulteng berkomitmen mewujudkan zona integritas wilayah birokrasi bersih melayani. Karena hal ini merupakan rangkaian dari WBK. Tentunya kami akan berusaha memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat. Dengan segala keterbatasan yang ada,” ungkapnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi/Nizam

Berita terkait