DPRD Parimo Gunakan Hak Interpelasi Panggil Bupati Pasca Demo

  • Whatsapp
banner 728x90

Parimo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima demonstrasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Pemberhentian Bupati (Ampibi) yang mendesak DPRD membentuk panitia angket.

Pembentukannya untuk menginvestigasi berbagai dugaan kasus yang dilakukan, yang akan bermuara pada pemberhentian Samsurizal Tombolotutu sebagai Bupati Parigi Moutong, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Wewenang, kekuasaan dan melanggar sumpah janji jabatan.

Berbagai persoalan lain pun diutarakan dalam aksi yang dilaksanakan Rabu (22/07) hari ini, mulai dari berkantornya Samsurizal di Pantai Mosing, penyalagunaan kekuasaan, melanggar sumpah jabatan dan dugaan melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Keputusan Pengadilan Negeri Parigi yang menuntut Samsurizal Tombolotutu mengembalikan uang atas hutang Rp4,9 Miliar kepada seorang pengusaha dinilai menjadi bukti bahwa adanya tindakan melanggar hukum yang diilakukan Bupati Parimo.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) Huruf E, tentang larangan Kepala daerah bahwa tindakan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain, yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukan.

“Ada beberapa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Samsulrizal Tombolotutu, yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan jelas melanggar larangan bagi kepala daerah yang hanya menguntungkan kepentingan pribadi dan Klan Kroninya,” ucap Juru Bicara Ampibi Fadli Arifin Aziz.

Menyikapi tututan itu, DPRD Parimo memutuskan menggunakan hak Interpelasi dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak diputuskan. Batas waktu kerja Interpelasi sampai 10 Agustus 2020.

Melalui hak Interpelasi, DPRD akan memanggil Bupati untuk memberikan keterangan dalam Paripurna. DPRD juga akan mengundang paktisi hukum perdata, pidana dan tata negara untuk melakukan telaah hukum.

Paripurna Interpelasi sangat penting dihadiri Bupati. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tata Tertib DPRD bahwa Bupati bisa merekomendasikan pejabat lain untuk memberikan keterangan, tetapi jika yang mewakili dianggap tidak memenuhi syarat perwakilan dan penjelasan tidak memuaskan secara hukum, maka Bupati wajib hadir.

“Dalam PP Tata Tertib DPRD, pemberian rekomendasi hanya berlaku satu kali. Tidak bisa lebih,” jelas Ketua DPRD Sayutin Budianto.***

Reporter: Supardi

Berita terkait