Masa Kerja Pansus Rehabilitasi dan Rekontruksi DPRD Palu Diperpanjang

  • Whatsapp
Rapat Paripurna Pansus Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana alam Kota Palu, Selasa (28/7) @Kailipostcom/Firmansyah Lawawi
banner 728x90

Palu,- Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana alam akhirnya diperpanjang. Perpanjangan tersebut disetujui oleh 28 anggota DPRD Palu dalam rapat Paripurna, Selasa (27/07) di ruang Sidang Utama kantor DPRD Palu.

Usulan perpanjangan waktu bagi Pansus Rehabilitasi dan Rekontruksi itu diutarakan oleh anggota DPRD Palu, Mutmainah Korona. Menurutnya, eksistensi atau keberadaan dari Panitia Khusus tetap ada hingga proses perbaikan pasca bencana selesai.

Dari laporan kerja Pansus pada hari itu yang menjadi perhatian Mutmainah Korona, adalah klaster lintas sektor. Dimana dalam subklaster yang perlu dikaji secara akademik, seperti perlindungan perempuan dan anak.

“Pasca bencana alam, kasus kekerasan seksual di Kota Palu meningkat. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya sekat ruang di Huntara,” jelasnya.

Selain itu, subklaster lintas sektor lainnya yang menjadi perhatian adalah kelompok Disabilitas, tidak terjamah oleh dalam program Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana Kota Palu.

Ridwan Basatu selaku anggota Pansus Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana alam Kota Palu mengucapkan terima kasih kepada anggota Legislatif yang memberikan respon positif atas usulan perpanjangan masa kerja dari Panitia Khusus.

“Beberapa masukan dari anggota DPRD Palu kepada Pansus, akan menjadi catatan penting untuk dilaksanakan bila Pansus diperpanjang,” kata Ridwan.

Kemudian, Pimpinan rapat Paripurna Pansus Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana alam Kota Palu, Mohamad Rizal menjelaskan bahwa awal mula pembentukan Pansus, dimulai pada tanggal 18 Februari 2020.

“Namun sesuai ketentuan dalam pasal 64 ayat 4 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata-tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, masa kerja Pansus selain pembentukan Peraturan Daerah (Perda) paling lama 6 bulan,” jelasnya.

Sesuai mekanisme rapat, pimpinan rapat memintakan persetujuan perpanjangan masa kerja Pansus kepada 28 anggota DPRD Palu. Mulai dari tanggal 29 Juli hingga 18 Agustus 2020. Seluruh Anleg menyetujui perpanjangan tersebut. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait