Parimo,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memperbolehkan pelaksaan sholat Idul Adha di Masjid, Mushollah dan tempat tertutup lainnya dengan tetap mematuhi syarat Protokol Kesehatan.
Namun untuk area terbuka seperti lapangan maupun tempat lainnya tidak direkomendasikan sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Adha.
Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Parimo bermomor 451.11/2935/Bag, tentang pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kepala Bagian Kesramas, H. Haris Rahim, S.Pd, M.Si mengatakan dalam edaran tersebut, mengatur bahwa penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H, dengan ketentuan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan diarea tempat pelaksanaan.
Haris menambahkan, pelaksanaan shalat Idul Adha terlebih dahulu harus melakukan pembersihan, disinfeksi, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk dan menerapkan pembatasan jarak.
“Dalam edaran itu juga ditekankan bahwa tempat pelaksanaan shalat Idul Adha harus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk maupun keluar, menyediakan alat pengecekan suhu, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya serta tidak mewadahi sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak amal,” jelas Kabag Kesramas Haris, Selasa,(28/07).
Haris berharap edaran Bupati Parimo dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pelaksanaan shalat Idul Adha dapat berjalan dengan baik, tertib, lancar dan terbebas dari penyebaran Covid-19.
“Kepada Pemerintah Kecamatan, Kelurahan maupun Desa untuk melaksanakan pengawasan penegakan kepatuhan ptotokol kesehatan saat pelaksanaan shalat Idul Adha dengan berkoordinasi bersama TNI/POLRI di wilayahnya masing masing,” ungkap Haris. ***
Reporter: Supardi