Sempat Diskorsing, Rapat Paripurna DPRD Palu Dilanjutkan Kembali Bersama Wali Kota

  • Whatsapp
penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Palu dan Pemkot Palu tentang pertanggungjawaban APBD 2019 @Kailipostcom/Firmansyah Lawawi
banner 728x90

Palu,- Disebabkan ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Palu pada rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir Walikota Palu atas Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Selasa (28/7/2020) di ruang sidang utama DPRD Palu, pimpinan rapat menskorsing rapat tersebut.

“Kita ketahui bersama, rapat Paripurna hari ini, hanya dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Palu. Sesuai pada pasal 93 ayat 4 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, yakni rapat Paripurna dalam pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah, wajib dihadiri oleh kepala daerah,” tegas Wakil ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal.

Sehingga dengan pertimbangan ketentuan norma peraturan perundang-undangan tersebut serta mempertimbangkan ketentuan dalam pasal 97 ayat 3, pasal 93 ayat 4, peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan Tartib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, dengan ini sebut Mohamad Rizal, diskorsing selama 30 menit.

Sekitar pukul 14.30 WITA rapat Paripurna dilanjutkan kembali dengan kehadiran Wali Kota Palu, Hidayat. Dalam pandangan akhirnya, Wali Kota Palu mengungkapkan bahwa sejalan dengan berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2019 serta bersedia untuk memenuhi amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ditandaklanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 298 ayat 1, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan derah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Paling lambat 6 bulan.

Berdasarkan hal tersebut, maka siklus terakhir mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan merupakan wujud dari pelasanaan APBD yang telah ditetapkan sebulumnya dan berakhirnya tahun anggaranya. Sesuai dengan amanat pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan yang memuat, laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, perubahan, dan catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dituangkan dalam keputusan Dewan, merupakan acuan dalam pelaksanaan jadwal kegiatan antara DPRD Palu bersama pemerintah Kota Palu, telah mengagendakan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.

“Persetujuan DPRD Palu atas rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, merupakan hal yang sangat penting dan mendasar. Karena hal itu akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dievaluasi,” ungkap Wali Kota Palu.

Setelah pembacaan pandangan akhir Wali Kota Palu, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Palu dan Pemkot Palu. Setelah sebelumnya diterima dan disetujui bersama 28 anggota DPRD Palu yang hadir pada rapat tersebut. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait