Palu,- Saat dimintai keterangan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Donggala Moh Taufik mengenai tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2019. Ia mengatakan bahwa sementara dalam proses pendiskusian dengan SKPD karena ada beberapa hal penting untuk perlu perbaiki.
“Seperti sistem perbaikan internal, kas Daerah, tidak ada berangkas dibeberapa instansi penyelengara Pemerintah dan kami menyarankan nanti dalam proses rekomendasi kami akan sarankan,” kata Moh Taufik di Kantor DPRD Donggala, Jumat (17/07).
Mengenai pendapatan, ia menjelaskan ada beberapa Sektor Pendapatan itu tidak terpenuhi dan ada proses kesalahan. Sehingga Pendapatan tidak mencapai target dan juga ada beberapa proses administrasi yang keliru.
“Itu perlu diperbaiki berdasarkan hasil temuan dari BPK. Kami pun meminta bahwa orang yang sudah mendapat temuan baik itu pihak ketiga (Perusahaan) maupun ASN harus mengembalikan kerugian Negara tersebut dan kami beri waktu selama 60 hari sesuai petunjuk dari BPK,” imbuhnya.
Kemudian, pihaknya meminta bukti slip penyetoran ke Bank bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian Negara tersebut dan berharap jika ada yang mengembalikan sebagian karena itu dibenarkan dalam teknisi. Misalnya 50 persen dibayar terlebih dahulu dan selebihnya akan dicicil
“Kami akan merekomendasikan mungkin setiap pencairan SP2D perusahaan-perusahaan yang terdapat temuan kita minta langsung potongan pada kas Daerah,” pungkasnya. ***
Reporter: Syamsir