Pasca Cuti, Tenaga Kerja Segera Dipanggil Kembali

  • Whatsapp
Karyawan PT IMIP saat Menuju Lokasi/ft: Ist
banner 728x90

Morowali,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melayangkan surat dengan nomor : 560/0713/TND/VII/2020, terkait pemanggilan tenaga kerja pasca cuti dan dirumahkan kepada sejumlah perusahaan se-Kabupaten Morowali.

Dalam surat Bupati Morowali disebutkan bahwa langkah tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Morowali Nomor: 25 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan New Normal dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, sebagai tindaklanjut hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara oleh Tim untuk merumuskan permasalahan tenaga kerja yang akan masuk bekerja kembali Pasca Cuti diagendakan pada tanggal 30 Juli 2020.

“Pemkab Morowali mengintruksikan agar pemanggilan kembali tenaga kerja yang akan masuk bekerja pasca cuti dan yang dirumahkan, wajib berpedoman pada protokol penanganan Covid-19,” sebut Surat itu.

Kemudian, ada ketentuan yang berlaku yakni setiap tenaga kerja yang berasal dari luar daerah Morowali wajib menunjukkan hasil tes SWAB/PCR atau Rapid non reaktif kepada tim gugus tugas Covid-19 kecamatan dan kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.

Sementara, khusus tenaga kerja yang berdomisili di Kabupaten Morowali wajib menunjukkan surat hasil rapid tes atau surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah terdekat kepada tim gugus Tugas Covid 19 kecamatan dan kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.

Selain itu, hak cuti dapat diberikan oleh pengusaha kepada tenaga kerjanya dengan tetap berpedoman pada protokol penanganan Covid-19 sesuai dengan point ketentuan tersebut.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait