Pemkot Palu Diharap Maksimalkan Retribusi Daerah

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Dalam rapat Paripurna laporan penyampaian Pansus atas pembahasan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2019, Senin (27/07) di ruang Sidang Utama kantor DPRD Palu, Pansus memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemkot Palu.

“Dari laporan yang diterima Pansus, terdapat retribusi tidak maksimal. Antara lain jasa umum 61,92 persen, retribusi sampah 22,27 persen, parkir tepi jalan 85 persen, jasa usaha 89,90 persen, perizinan terpadu 38,19 persen, izin mendirikan bangunan 31,16 persen,” kata Wakil Ketua Pansus DPDR Palu, Farden Saino.

Selain itu, Pemkot Palu diharapkan lebih memaksimalkan penagihan piutang yang jumlahnya masih sangat besar dalam LKPJ tahun anggaran 2019. Antara lain piutang pajak, piutang RS Anutapura dan BPJS.

Disamping itu, pemerintah Kota Palu, lanjut Farden Saino, perlu melakukan tindakan yang konkrit untuk melakukan penghapusan aset milik daerah yang sudah tidak layak digunakan atau dalam keadaan rusak berat. Rendahnya realisasi belanja hibah 1,51 persen. Sehingga Pansus mendorong Pemkot Palu untuk mempercepat program bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam. Sebesar Rp820 Milyar lebih.

“Pansus berharap agar rekomondasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah Kota Palu,” tegasnya.

Pemkot Palu juga, sebut Farden, diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran yang masih terdapat kekurangan volume pejerjaan dari dinas terkait. Terkait penerimaan pajak penerangan jalan, terealisasi dan mencapai target. Namun masih terdapat keluhan dari masyarakat.

“Karena minimnya penerangan jalan umum yang berfungsi dengan baik. Sehingga Pemkot Palu dalam melakukan perbaikan, dapat memfungsikan PJU serta sistem pembayaran kepihak PLN. Agar pemerintah Kota Palu tidak memiliki hutang,” lanjutnya.

Namun, Pansus DPRD Palu memberikan penghargaan kepada pemerintah Kota Palu atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPJ tahun anggaran 2019.

“Semoga WTP dapat terus dipertahankan pemerintah Kota Palu,” sebut Farden Saino.

Pansus diberikan alokasi waktu oleh Badan Musyawarah (Banmus) selama dua hari kerja. Dari tanggal 21 hingga 22 Juli 2020. Untuk melakukan pembahasan bersama dengan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas Raperda tersebut.

Pansus telah melakukan pembahasan secara mendalam, koperhensif dan detail apa yang telah menjadi tugas dari Pansus. Dimana dalam pembahasanya, menghasilkan beberapa rekomendasi. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait