Palu,- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anwar Hafid dan Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu viral di media sosial menerima surat keputusan (SK) DPP PAN malam ini 14 Juli 2020.
Sebelumnya, Anwar Hafid juga telah menerima surat penugasan DPP Demokrat yang diserahkan Pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiga bulan lalu. Dan memperoleh rekomendasi PPP tenggat sebulan lalu.
Duet pasangan ini bila dikalkulasi telah mengantongi tujuh kursi. Tersisa dua kursi. Yaitu demokrat empat kursi dan PAN dua kursi dan satu kursi PPP di DPRD Sulawesi Tengah. Syarat pendaftaran ke KPU adalah sembilan kursi sebagaimana 20 persen dari 45 kursi DPRD.
Pertanyaannya, cukupkah usungan parpol pada duet ‘Nada dan Dakwah’ ini? Parpol apa yang bisa melebihkan atau menggenapi? Berikut analisa redaksi.
Pertama; kekurangan dua kursi AH SIP bisa dipenuhi dari Perindo (dua kursi). Berpeluangkah AH SIP menggaet Perindo? Di sinilah pekerjaan rumah duet pembawa harapan baru Sulteng itu.
Kedua; Bila PDIP tidak jadi mengusung AH SIP, maka masih ada peluang Partai Golkar 7 kursi dan Perindo. Kita menantikan langkah Golkar apakah akan berlabuh bersama PDIP atau berpisah mengusung. Baik PDIP dan Golkar dan Perindo yang akan menentukan Pilgub Sulteng dua atau tiga Paslon.
Disinilah menariknya Pilgub Sulteng 2020 kali ini. Seluruh komunikasi Paslon dengan Parpol lumayan transparan. Kecepatan tehnologi IT digital meneguhkan bahwa komunikasi politik saat ini tidak bisa sangat eksklusif.
Mampukah Anwar Sigit? Dalam sejarah Pilkada selama ini, AH dinilai memiliki kemampuan finishing tags dalam sebuah proses politik. Demikian juga dengan Pasha. Terbukti sekali lolos di Pilwakot 2015 lalu di Palu. Kita nantikan apakah kedua paslon lolos di Pilgub 09 Desember mendatang. **
reportase : andono wibisono