Palu,- Dugaan monopoli beberapa proyek di Universitas Tadulako mulai terkuak. Salah satunya, proyek pembangunan Laboratorium Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Untad dengan HPS Rp10,5 Miliar.
Adalah PT. Wahana Mitra Kontrindo, dengan penawaran Rp9.947 miliar.
Kemampuan Dasar (KD) dalam SBU-nya Nol. Pengalaman yang dimasukkan dalam lelang dalam SBU masuk ke Sub Bidang BG 006 (hotel, restoran). Sementara yang dilelang sub bidang BG 007 (Pendidikan) Tidak memenuhi syarat lelang. Demikian dikatakan salah satu penyedia jasa Palu 16 Juli 2020.
Disebutkan, panitia lelang memaksakan memenangkan perusahaan PT. Wahana Mitra Kontrindo yang memiliki Kemampuan Dasarnya (KD) Nol pada sub bidang BG 007 di SBU-nya berdasarkan data di situs LPJK Nett.
Pengalaman pekerjaan sejenis yang dimasukkan oleh PT Wahana Mitra Kontrindo, masuk ke dalam sub bidang BG 006 (perhotelan) sementara yang dilelangkan adalah sub bidang BG 007 (pendidikan), ujarnya.
Dari awal, lelang tersebut dikatakan seperti diarahkan ke rekanan tertentu. ‘’Ini sudah tender yang kedua kali, lelang yang pertama dibatalkan dengan alasan tidak ada perusahaan yg memenuhi syarat administrasi.’’ Akunya.
Lelang pertama diikuti dua perusahaan, yaitu PT. Sartika Hafifa Perdana dengan penawaran Rp10,48 M dan PT. Karya Putra Celebes dengan penawaran Rp10,05 M.
Dikatakan, ada upaya memaksakan PT. Sartika Hafifa Perdana sebagai pemenang. Walaupun memiliki SBU yang sudah tidak berlaku saat itu. Akhirnya lelang dibatalkan tanpa alasan yg jelas.
Selanjutnya, tender diulang diikuti dua perusahaan, PT. Wahana Mitra Kontrindo dgn penawaran Rp9,99 M PT Karya Putra Celebes Rp10,05 M. PT. Wahana Mitra Kontrindo ditetapkan sebagai pemenang.
Namun dari data SBU pada LPJK Nett, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki KD pada pekerjaan sejenis (BG 007) sesuai sub bidang yg disyaratkan. Pengalaman yang dimasukkan PT. Wahana dalam SBU-nya yang diregitrasi 10 Juli 2020 masuk di sub bidang 006.
Disebutnya, persyaratab lelang tidak mengacu Permen PU No 14/2020 yang intinya memudahkan rekanan mendapatkan proyek. Tapi di Untad , mereka menggunakan persyaratan yg mengada-ada dalam dokumen lelang, diantaranya personel yg dibutuhkan 20 orang lebih dan saat klarifikasi wajib menghadirkan personel. Sebagai pembanding proyek lelang kantor Kejaksaan Tinggi yg nilainya Rp148 M, hanya mensyaratkan 8 personel.
Lelang di Untad mensyaratkan yang mengada-ada dan memberatkan. Akhirnya, membuat kurangnya minat peserta lelang dibuktikan rata rata hanya diikuti oleh satu perusahaan/saru pekerjaaan yang dilelang (dapat dilihat di LPSE Untad beberapa tahun terakhir). Ini menguatkan dugaan bahwa proyek di Untad diarahkan ke rekanan tertentu.
Banyak rekanan tidak ikut lelang karena merasa percuma ikut, pasti di gugurkan dgn alasan tidak memenuhi persyaratan .. istilah para rekanan panitia cari kutu. Dan belum tentu perusahaan yg di menangkan memenuhi persyratan tsb.
Ada beberapa lelang bersamaan di LPSE Untad hanya di ikuti oleh 1 perusahaan ( sepi peminat ). ***
reportase/Editor : sary faszah/andono wibisono