Palu,- Residivis pencurian dengan modus kunci duplikat berhasil diamankan anggota Polsek Palu Barat (Polres Palu) pada Rabu 15 Juli 2020.
“Pria berinisial OW, alias Okta (31) jadi tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah melakukan pembobolan rumah di Jalan Tolambu, Kecamatan Palu Barat,” ujar Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, Kamis (16/07).
Tersangka OW, lanjut Kapolres Palu, diamankan berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B/116/VII/2020/sulteng/res palu/sektor palbar. Penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapat informasi, bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan pencurian.
Olehnya, Kapolsek Palu Barat IPTU Umar bersama anggota Opsnal dan piket Reskrim menuju TKP mengamankan pelaku ke Mako Polsek Palu Barat untuk diintrogasi.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, modusnya membongkar rumah korban dengan menggunakan kunci duplikat. OW mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 18 TKP di wilayah Kota Palu,” jelas AKBP Moch Sholeh.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah tas, 4 buah laptop, 3 buah kipas angin, 5 buah tabung LPG 3 kg, 1 buah tape mobil, 2 buah speker, 1 buah camera digital, 1 buah dap air, 1 buah CPU, 1 buah monitor, 4 buah kunci L, 1 buah obeng plat, 1 buah dompet, 79 buah kunci duplikat, dan 1 buah modem wifi.***
Reporter: Yohanes Clemens