Palu,- Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, paling lambat 16 Oktober 2020, Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan bulan Desember 2020. Hal itu diungkapkan Devisi Perencanaan dan Data KPU Palu Idrus, Senin (24/08/2020).
Namun, mulai hari ini hingga tanggal 29 Agustus 2020, sebut Idrus, KPU Kota Palu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus hingaa 1 September akan dilaksanakan rapat Pleno terbuka rekap DPHP ditingkat PPS dilakukan di 46 Kelurahan se-Kota Palu.
Kemudian, tanggal 2 hingga 4 September 2020, akan dilakukan rekap DPHP ditingkat PPK. Bertempat di 8 Kecamatan se-Kota Palu. Setelah itu, mulai tanggal 5 hingga 14 September 2020, KPU Palu akan melakukan rekapitulasi DPHP sekaligus menetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15 September sampai 28 September.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) dan akan dilaksanakan pleno terbuka oleh PPS mulai 4-6 Oktober. Tanggal 7 hingga 9 Oktober, PPK akan melakukan rapat Pleno terbuka.
“DPS HP tersebut direkapitulasi sekaligus akan ditetapkan menjadi DPT mulai 9 sampai 16 Oktober 2020,” ungkap Idrus.
Olehnya, sebagai penyelenggara KPU Palu, dia meminta partisipasi warga untuk melaporkan diri lengkap dengan bukti outentik jika belum terdata. Yakni KTP-E, surat keterangan dan kartu keluarga.***
Reporter: Firmansyah Lawawi