Didemo, Management PT IMIP Angkat Bicara

  • Whatsapp
Sejumlah organisasi buruh IMIP menggelar demo di depan kantor PT IMIP/ft: Humas IMIP
banner 728x90

Morowali,- Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (05/08/2020), guna menyampaikan sejumlah tuntutannya.

Menanggapi massa aksi tersebut, management PT IMIP angkat bicara. Dijelaskan bahwa, secara garis besar, management PT IMIP tidak pernah menutup ruang dialog terhadap pengurus serikat. Beberapa kali pihak serikat diundang untuk berdialog baik secara formal maupun informal.

“Terakhir kami mengajak mereka untuk berdialog pada tanggal 02 dan 03 Agustus 2020, namun dari enam serikat pekerja di kawasan PT IMIP, hanya tiga yang hadir” kata Dedy Kurniawan mewakili management PT IMIP.

Dari dialog pada tanggal 03 Agustus 2020 itu, dihasilkan sejumlah kesepakatan yang copiannya sebagian besar telah tersebar kepada para awak media.

“Salah satu hal penting dalam kesepakatan berita acara itu adalah masalah pemanggilan kerja kembali karyawan yang dirumahkan dan pemberian hak cuti bagi karyawan yang sempat tertunda,” lanjut Dedy.

Kedua hal tersebut, kata Dedy, penting dan menjadi prioritas pihak perusahaan karena merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Bagi karyawan yang dirumahkan, management sudah melakukan pemanggilan secara bertahap sejak 21 Juli 2020, seluruh karyawan yang mendapat panggilan itu wajib menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang sudah disiapkan oleh perusahaan termasuk akomodasi berupa makan,” ungkapnya.

Dikatakannya, kebijakan itu diambil untuk betul-betul memastikan bahwa seluruh karyawan yang sempat dirumahkan bebas dari paparan Covid-19.

“Pemanggilan kembali tahap kedua dan ketiga terhadap karyawan yang dirumahkan sekarang sementara dilakukan pihak HRD,” kata Dedy.

Dalam proses pemanggilan itu ada beberapa kendala teknis, antara lain, karyawan bersangkutan tak bisa dihubungi karena sudah ganti nomor telpon atau masih berada di kampung halamannya.

Sementara, untuk hak cuti karyawan yang sempat tertunda, sesuai kesepakatan 03 Agustus 2020 bersama serikat pekerja, dalam waktu dekat sudah bisa digunakan dengan catatan kekurangan man power atau tenaga kerja di sejumlah departemen dan sudah ditutupi oleh karyawan yang sudah selesai mengikuti proses karantina.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait