Palu,- Sekaitan dengan pemberitaan yang berjudul ‘Siap Menerima Sanksi, Dr Nisbah: Belum Ada Sidang Terkait Etik Dosen’ oleh media ini, Dr Nisbah melalui Tim Kuasa Hukumnya menilai pemberitaan itu tak sesuai dengan substansi yang ditanyakan kepadanya.
“Kami menilai pemberitaan itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi substansi apa yang telah ditanyakan wartawan kepadanya (Dr Nisbah) melalui pesan whatsapp, serta apa yang menjadi jawaban kami kepada wartawan tersebut,” ujar Tim Kuasa Hukum Dr Nisbah tertanda tangan Adi Prianto SH dan Moh Edi Heriansyah S.H.I melalui surat Hak Jawab kepada redaksi kailipost.com, Sabtu (22/08/2020).
Kemudian dilanjutkan, adapun pertanyaan wartawan tersebut ‘Apa betul info yang kita dapat dari sumber di Untad, soal adanya sanksi dari Inspektorat. Ada dua sanksi, yakni kode etik dosen dan mengembalikan uang negara. Mohon ditanggapi Bu Dr, soal kebenaran informasi tersebut’.
“Pertanyaan itu kami jawab dengan menjelaskan proses hukum yang sudah dilalui hingga saat ini. Selain itu, kami juga menyarankan wartawan tersebut untuk melakukan konfirmasi langsung kepada lembaga yang mengeluarkan sanksi tersebut, seperti di paragraf 4 sampai 8 dalam berita yang dimaksud,” sebut surat itu.
Namun, yang dipermasalahkan oleh Tim Kuasa Hukum Dr Nisbah adalah berita yang dipublikasi oleh media ini, dimulai dengan narasi seolah-olah Dr Nisbah menyatakan siap menerima sanksi, padahal proses hukum sementara berjalan.
“Wartawan kailipost mengutip sumber Anonim dalam kutipan berita ‘Jadi pernyataan Warek II Dr Muh Nur Ali tidak mengada-ada’, sementara pernyataan Dr Muh Nur Ali itu tidak pernah disampaikan atau ditanyakan konfirmasinya kepada kami,” lanjut surat itu.
Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Dr Nisbah juga mengklarifikasi bahwa pernyataan ‘Hal itu, perihal laporan Dr Nisbah ke Polda Sulteng terkait pencemaran nama baik, dan itu adalah upaya yang tidak rational, sebab hasil pemeriksaan investigatif oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud telah mengeluarkan rekomendasi’, tidak benar adanya.
“Bahwa secara keseluruhan pemberitaan tersebut adalah tidak benar adanya,” tutup Tim Kuasa Hukum Dr Nisbah. ***
Editor: Indra Setiawan