Jurnalis di Mamuju Tengah Tewas Dibunuh, Dewan Pers Nyatakan Sikap !

  • Whatsapp
Demas Laira (28) jurnalis media online saat ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Mamuju Tengah/Ft: IST

Sulbar,- Kasus pembunuhan Demas Laira (28) seorang jurnalis media online di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) kini menjadi perhatian oleh banyak pihak.

Dewan Pers pun turut berduka cita dan menyampaikan keprihatinan yang dalam atas meninggalnya Demas Laira dan mendesak pihak Kepolisian agar mengusut tuntas motif dari pembunuhan tersebut.

Demas Laira ditemukan tewas tergeletak di Jalan Trans Sulawesi di Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WITA. Kejadian itu dialami korban saat perjalanan dari Kota Palu.

Jenazah tersebut oleh pihak Kepolisian awalnya diduga sebagai korban kecelakaan lalulintas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, tangan dan ketiak korban setidaknya berjumlah 21 tusukan. Dugaan sementara korban dibunuh dengan menggunakan senjata tajam.

Menanggapi hal itu, Dewan Pers telah melakukan koordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulbar, serta aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers sangat menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia.

Mengingat bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap:

  1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut, sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan, serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
  4. Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti, melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.
  5. Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelummelakukan langkah selanjutnya.

Diakhir rilis, Dewan Pers turut turut mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik disisinya, dan keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menerima musibah ini serta mendorong aparat agar bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka.

“Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan serta para konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat,” tutup Dewan Pers, tertanggal 20 Agustus 2020. ***

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait