Buntut Demo Buruh IMIP, LBH Usul Bentuk Satgas Buruh !

  • Whatsapp
Advokat Rakyat LBH Sulteng, Agussalim, SH saat aksi bersama Serikat Buruh PT IMIP/Ft: IST
banner 728x90

Morowali,- Demo besar-besaran yang dilakukan oleh Ribuan Buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sabtu (22/08) kemarin, turut menuai sorotan oleh kalangan aktivis salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Advokat Rakyat LBH Sulteng, Agussalim mengatakan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Sulteng harus bertanggungjawab mengenai masalah aksi buruh di PT IMIP, dan diminta untuk segera membentuk Pansus DPRD dan Satgas ketenagakerjaan Provinsi.

“Permasalahan kasus perburuhan di PT IMIP sudah santer didengar, namun baru kali ini menunjukkan gejala klimaks mengenai adanya ketidakpastian yang menyangkut hak buruh,” kata Agussalim kepada redaksi kailipost.com, Minggu (23/08) malam.

Kemudian, ia berharap melalui Pansus DPRD nantinya, juga dibentuk Satgas monitoring dan melakukan mediasi dalam masalah tenaga kerja di PT IMIP.

“DPRD jangan menjadi penonton saja,” tegasnya.

Selain itu, Advokat Rakyat LBH Sulteng itu juga meminta jika Pansus telah dibentuk agar sesegera mungkin meminta keterangan dari Bupati Morowali Taslim dan pihak IMIP atas kejadian aksi unjuk rasa ini.

Adapun tuntutan massa aksi dari Dua serikat buruh, yakni Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu antara lain:

1) Segera pekerjakan kembali pekerja buruh yang dirumahkan.
2) Berikan hak cuti.
3) Hentikan Union Busting di Kawasan Industri PT IMIP.
4) Pekerjakan kembali pengurus serikat pekerja/buruh yang telah di PHK.
5) Stop segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja/buruh, baik tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal.
6) Tolak PP yang merugikan Pekerja Buruh.
7) Hentikan mutasi sepihak dan resign paksa.
8) Hapuskan aturan tambahan (Siluman) di semua perusahaan dan departemen.
9) Perbanyak pintu jalur keluar masuk kawasan agar menghilangkan kemacetan.
10) Tambah fasilitas transportasi angkutan karyawan dalam kawasan.
11) Hilangkan 3 shif 3 regu.
12) Permudah pelayanan kesehatan dan tambah fasilitas kesehatan di Klinik PT IMIP.
13) Hapuskan mangkir tanggal 05 Agustus 2020, demo kami sah berdasarkan UU.
14) Realisasikan putusan yang sudah Inkrach di Pengadilan Hubungan Industrial.
15) Tolak PKWT terhadap pekerjaan bersifat produksi.

  1. Menolak dibubarkan apabila Direktur Operasional Irsan Wijadja tidak dihadirkan menjawab tuntutan buruh. ***

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait