Pilkada 2020: 28 Agustus – 03 September Tahap Pendaftaran Paslon

  • Whatsapp
Ketua KPU Palu/ft: Alsih Marselina

Palu,- Setelah selesai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tanggal 15 juli hingga 13 agustus 2020, proses selanjutnya dalam Pilkada serentak Desember mendatang, masuk penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data oleh PPS yang dimulai tanggal 7 sampai 29 agustus 2020.

Kemudian rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan dan penyampaiannya kepada PPK pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2020.

“Dalam waktu dekat ini, ada tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) yaitu pengumuman pendaftaran paslon. Dimulai pada tanggal 28 Agustus hingga 3 september 2020,” ungkap Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid, Rabu (12/08).

Pengumuman pendaftaran paslon, sebut Ketua KPU Palu, bertujuan agar peserta yang akan bertarung pada Pilkada, melengkapi semua dokumen data persyaratan pencalonan, tempat dan waktu pendaftaran.

“Kami juga sudah menyampaikan hal tersebut pada kegiatan bimtek. Selain itu, kami juga akan membuka layanan help desk pencalonan,” jelas Agussalim Wahid.

Ia melanjutkan, bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon meliputi paslon yang akan mengikuti pemilihan Walikota maupun Gubernur. Sementara, pendaftaran pasangan calon hanya berlangsung selama 3 hari saja. Dimulai pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait